Abstrak :Artikel ini dimaksudkan untuk menjelaskan pelayanan penumpang untuk menarik wisatawan asing (wisman) ke Indonesia. Hal ini terdiri dari pendahuluan; dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2009 tentang Penerbangan, keputusan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 1025, pelayanan sebelum penerbangan termasuk informasi sebelum penebangan, lapor keberangkatan, dan proses embarkasi; pelayanan selama penerbangan termasuk penyediaan fasilitas dan pelayanan hidangan yang diselenggarakan oleh Garuda Indonesia dan Air Asia; pelayanan setelah penerbangan termasuk informasi fasilitas dan pelayanan, pencarian barang yang hilang.
Copyrights © 2020