Terdapat dua sistem pembayaran yang dilakukan dalam jual beli cengkeh yaitu secara tunai dan sistem tempo. Salah satu pedagang cengkeh mengatakan, terkadang setelah jatuh tempo terjadi wanprestasi yang dilakukan pihak pengepul dimana pengepul tidak bisa memenuhi janjinya kepada pihak penjual cengkeh. Penelitian ini akan merumuskan bagaimana proses pelaksanaan jual beli cengkeh di Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun?, apa konsekuensi hukumnya apabila terjadi wanprestasi pada pelaksanaan jual beli cengkeh di Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun?. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normatif yang merupakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Hasil dari penelitian ini adalah sistem pembayaran dilakukan secara jelas dari awal perjanjian apakah akan melakukan jual beli secara kontan atau secara tempo. Pelaksanaan akad jual beli baik secara kontan maupun tempo tersebut hanya melalui akad secara lisan, akan tetapi untuk sistem tempo setelah terjadi kesepakatan harga maka pengepul akan membuatkan nota atau catatan kesepakatan (perjanjian) yang diberikan kepada penjual. Wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli cengkeh memang sering terjadi. Akan tetapi belum ada kelanjutannya jika sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan karena menanggung risiko dari suatu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak. Dengan begitu pelaksanaan jual beli cengkeh tidak ada hambatan dan bisnis pun berjalan dengan lancar.
Copyrights © 2021