Kehidupan berumah tangga selalu merupakan tempat yang aman. Tetapi menurut penelitian kekerasan banyak terjadi di dalam kehidupan keluarga. Dari 217 juta penduduk setidaknya 24 juta penduduk perempuan mengalami kekerasan khususnya di daerah pedesaan. Kekerasan dalam rumah tangga itu, seperti penganiayaan, pemerkosaan dan pelecehan seksual. Dari gambaran di atas, studi ini mengelaborasi aspek kriminologi yang berkaitan dengan kasus-kasus kekerasan pada masyarakat Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton di Desa Galaanti khususnya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan latar belakang di atas, kemudian didapatkan beberapa permasalahan seperti bagaimana gejala kasus-kasus KDRT di Desa Galanti; bagaimana fenomena kasus kasus KDRT di Desa Galanti dikaji dari aspek kriminologi dan bagaimana pandangan masyarakat Wolowa Kabupaten Buton mengenai KDRT dan penyelesaian kasus-kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Pendekatan yuridis dimaksudkan  untuk melakukan studi kriminologi dalam konteks penegakan hukum, dan pendekatan empiris dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana perspektif masyarakat Desa Galanti Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton mengenai KDRT dan faktor-faktor penyebabnya. KDRT dapat terjadi karena faktor-faktor ekonomi, kecemburuan dan minuman keras. Penyelesaian menggunakan hukum Negara yang diatur di dalam UU KDRT. Apapun bentuk penyelesaiannya, tindak kekerasan dalam rumah tangga jika dilihat dari aspek kriminologi tetap dipandang sebagai tindak kriminal. Oleh karena itu penyelesaiannyapun tetap berpedoman pada hukum pidana. Mengacu pada alasan pandangan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindak kriminal, maka karya ini kemudian mengulas lebih jauh tentang penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam wilayah Desa Galanti Kacamatan Wolowa Kabupaten Buton dilihat dari sudut studi kriminologi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021