PROGRESIF: Jurnal Hukum
Vol 15 No 1 (2021): PROGRESIF: Jurnal Hukum

Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan

Gita Santika Ramadhani (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2021

Abstract

Hukum tidak lepas dari kehidupan kita sehari-hari baik di dalam lingkup keluarga, sekolah, kantor, dan dalam bermasyarakat. Konstitusi kita telah secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Hukum juga dapat diartikan sebagai aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya. Berhukum tidak hanya sekedar menjalankan undang-undang, hukum merupakan suatu sistem yang saling terkait antara Undang-undang, lembaga pelaksana undang-undang dan masyarakat itu sendiri. keberadaan Kejaksaan RI, sebagai institusi penegak hukum mempunyai kedudukan yang sentral dan peranan yang strategis di dalam suatu Negara hukum karena berfungsi sebagai menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan (asas dominus litis), sehingga keberadaannya dalam kehidupan masyarakat harus mampu mengemban tugas penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan khususnya keadilan restoratif untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Kata kunci : keadilan restoratif, Kejaksaan, Penanggulangan Kejahatan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PROGRESIF merupakan jurnal hukum yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. Jurnal ini berisikan artikel hasil penelitian dan pengakajian di bidang ilmu hukum. Jurnal ini terbit sebanyak dua kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Juni dan ...