JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 4, No 2 (2020): Agustus

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM SECARA ONLINE (FINANCIAL TECHNOLGY) PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Juliatri Nur Jannah (Program Studi Magister Kenotariatan PPS Unisma Jalan Mayjen Haryono Nomor 193 Malang)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2020

Abstract

 Dengan berkembangnya sistem perekonomian digital,.layanan.dalam kegiatan.pinjam.meminjam.berkemban sangat pesat salah satunya dengan ditandai adanya layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang mana dapat berkontribusi.terhadap nilai pembangunan.dan.perekonomian nasional. Terutama dalam menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis baru, serta menciptakan jenis pekerjaan dan karir baru dalam pekerjaan manusia. Maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana keabsahan dan akibat hukum dari.perjanjian.pinjam.meminjam.uang.secara.online (financial technology) perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Persoalan yang paling penting dalam suatu hukum perjanjian atau kontrak adalah dalam menentukan keabsahannya, perjanjian dapat dikatakan sah apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 1320 KUH Perdata, sedangkan dalam hukum islam suatu akad dikatakan sah apabila jika memenuhi syarat danrukun dan tidak mengandung riba, gharar, tadlis, maysir, dan dharar.Kata Kunci: perjanjian,. uang, Islam, teknologi, keabsahan, persyaratan The development of the digital economy system, the service activities a loan.to borrow developed very rapidly, one of which is marked with a money-lending service based on information technology which can contribute the value of development and national economy. Especially in creating new business types and opportunities, as well as creating new types of jobs and careers in human work. Then the research aims to analyze how the validity and legal consequences of the agreement a loan to borrow the money online (Financial technology) perspective of civil law and Islam law. The most important issue in a legal agreement or contract is to determine its validity, the agreement can be said to be valid if it meets the requirements stipulated by article 1320 of the civil law, while in the Islamic laws a contract is said to be valid if it is qualified and not contain riba, gharar, tadlis, maysir, and dharar. Keyword: covenant, money, Islam, technology, validity, requirements

Copyrights © 2020