Jurnal Suara Keadilan
Vol 21, No 1 (2020): Jurnal Suara Keadilan Vol. 21 No 1 (2020)

PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN MENGGUNAKAN HUBUNGAN KEMITRAAN PADA STATUS YANG SEHARUSNYA HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN DENGAN PEKERJANNYA

Maulana, Amin (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2020

Abstract

Perbedaan kepentingan antara perusahaan dengan pekerja menyebakan perusahaan melakukan penyelundupan hukum. Penyelundupan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pekerja yang di PHK sepihak berhak mendapatkan uang pesangon/uang penghargaan masa kerja, namun karena terjadinya penyelundupan hukum dengan menggunakan hubungan kemitraan pada status yang seharusnya hubungan kerja mengakibatkan pekerja tidak mendapatkan hak-hak tersebut, karena hubungan kemitraan tidak terikat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hubungan Kemitraan dapat berubah menjadi hubungan kerja jika hubungan kemitraan tersebut terbukti memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu (1) pekerjaan, (2) upah, (3) perintah dimana unsur hubungan ini bersifat kumulatif yang harus dipenuhi ketiga unsurnya agar suatu hubungan hukum dapat dikatakan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kemitraan yang terbukti memenuhi unsur hubungan kerja, maka pemutusan hubungan kemitraan ini menjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terkait perselisahan PHK dapat berpedoman pada Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Peyelesian Perselisihan Hubungan Industial.Kata Kunci: Penyelundupan Hukum, Hubungan Kemitraan, Hubungan Kerja.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan Scope artikel yang bisa dimuat dalam jurnal ini adalah: 1. Ilmu Hukum 2. Hukum Pidana 3. Hukum Perdata 4. Kebijakan Publik 5. Politik Hukum 6. Hukum Ekonomi ...