Penelitian dengan judul “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Hal Benda Jaminan Sudah Berpindah Tangan (Studi Kasus Perkara Nomor : 109/ Pid.Sus/ 2016/PN.Kds di Pengadilan Negeri Kudus), bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana pelaksanaan eksekusi perkara No. 109/Pid.Sus/2016/PN.Kds, serta ingin mengetahui kendala saat eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang telah berpindah tangan.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan data primer yang diperoleh dari lapangan tentang cara pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia serta pendekatan Yuridis Sosiologis dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder).Dari hasil penelitian yang diperoleh, disimpulkan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia terjadi karena proses awal debitor yang melakukan penyesatan data untuk mengharapkan proses pengajuan pembiayaan bisa disetujui oleh kreditor. Sehingga setelah proses pinjaman dikabulkan oleh kreditor, debitor tidak memenuhi kewajibanya dalam pembayaran angsuran, serta debitor juga mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga.Penyelesaian dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia secara non litigasi tidak dapat dilaksanakan dalam perkara ini sehingga proses litigasi yang dilaksanakan, kendala dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dalam perkara Nomor : 109/ Pid.Sus /2016/PN.Kds, terhambat karena objek jaminan fidusia sudah beralih kepihak ketiga tanpa ijin tertulis dari kreditor, sehingga penyelesaian perkara ini diselesaikan lewat jalur pengadilan karena merugikan kreditor sebagai penerima hak fidusia.
Copyrights © 2019