Al Ahkam
Vol. 16 No. 1 (2020): Januari-Juni 2020

Meneguhkan Kabinet Presidensial di Era Multi Partai

Dian Ferricha (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2020

Abstract

Ramainya berita pengumuman presiden usai sudah. Terpilihnya Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menyisakan tugas berat didepan mata yakni tersusunnya kabinet pada formasi pemerintahan mereka. Kabinet presidensial sebagai amanah konstitusi mempunyai tantangan besar dengan adanya era multi partai yang dapat melahirkan adanya kesewenang-wenangan partai politik dalam mengintervensi kabinet yang dibentuk oleh presiden. Dampak pemerintahan yang tidak efektif serta adanya ambiguisitas sistem presidensial dapat berakibat fatal pada jalannya roda pemerintahan. Untuk mengurai hal tersebut, maka tulisan ini mengkaji serta memberikan tawaran solusi untuk meneguhkan kabinet presidensial di era multi partai saat ini, tanpa mengubah sistem ketatanegaraan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu tulisan ini menganalisa mengenai sistem multi partai sederhana sebagai jawaban atas efektifnya kabinet presidensial. Dengan cara menaikkan prosentase ambang batas parlemen sebesar 10% seperti halnya di Turki, menjadikan partai politik jauh lebih sedikit, sehingga berkurangnya tekanan politik dari gabungan partai politik dalam mengintervensi kabinet presidensial. Harapannya sistem multi partai sederhana ini menjadi keseimbangan pada kewenangan masing-masing lembaga negara. Eksekutif maupun legislatif menjadi tidak terlalu intervensi akan kepentingan politik satu sama lain, sehingga kabinet presidensial yang disusun dapat berjalan dengan baik dan efektif. Kata Kunci : kabinet presidensial, efektif, multipartai sederhana.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

ahkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Al-Ahkam adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 2 kali dalam setahun yaitu setiap bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memiliki visi yang terdepan dalam menyebarluaskan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Al-Ahkam menerima ...