Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019

Kepastian Hukum Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi (APS)

Deny Haspada (Universitas Langlangbuana)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Penyelesaian sengketa tanah tidak bisa dengan cepat karena banyak dari masing-masing yang bersengketa menganggap tidak adil, kecewa atas keputusan yang didapat dari Hakim, selama masih ada kesempatan melalui jalur hukum tentu para pihak yang tidak puas akan melakukan upaya hukum berupa vbanding maupun Kasasi, belum lagi mencari celah peluang agar dapat memenangkan perkara di pengadilan, sehingga sengketa itu yang harusnya selesai melalui jalur hukum perdata menjadi masuk kedalam ranah Tata Usaha Negara bahkan tidak jarang masuk pula kedalam ranah pidana padahal yang menjadi obyek sengketa tanahnya satu obyek yang sama. Penyelesaiannya menjadi panjang dan membuat masyarakat mencari penyelesaiannya dengan alternatif lain yaitu melalui mediasi dengan tujuan dicapai kesepakatan oleh para pihak. Untuk mewujudkan kesepakatan dalam penyelesaian konflik pertanahan salah satu yang efektif melalui mediasi (APS) dengan cara negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Untuk menyelesaikan konflik pertanahan melalui mediasi jangan terlalu menonjolkan aspek hukum semata, tetapi itikad baik dan kesepakatan yang harus dikedepankan agar tujuan tercapai serta tidak melanggar asas-asas hukum yang berlaku umum.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

paramarta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law. ...