Produk makanan halal merupakan kebutuhan mendasar bagi konsumen muslim. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, seharusnya pemerintah concern terhadap hal tersebut. Sayangnya kepemilikan sertifikat halal masih belum efektif. UUJPH justru menitik beratkan pelaku usaha yang memproduksi produk dengan bahan yang tidak halal untuk mencantumkan keterangan tidak halal, padahal mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban tersebut tidaklah mudah. Berdasarkan hasil penelitian, di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung, masih banyak pelaku usaha yang menjual produk makanan tidak halal tetapi tidak mencantumkan keterangan tidak halal dalam produknya. Hal ini dikarenakan kawasan tersebut telah lama ditempati oleh orang keturunan tionghoa, kurangnya sosialisasi Pasal 7 UUPK Juncto Pasal 26 ayat (2) UUJPH, kurangnya edukasi baik bagi pelaku usaha dan konsumen serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Mengingat sertifikasi halal dan BPJPH belum efektif, seyogyanya sertifikasi non halal pun diatur sejajar dengan sertifikasi halal sebagai salah satu upaya dalam perlindungan hak konsumen muslim. Disamping itu, diharapkan semua lembaga yang terkait dengan hal ini dapat saling berkoordinasi agar supaya pemenuhan hak konsumen dapat tercapai dengan baik.
Copyrights © 2021