Keterbatasan yang dialami oleh disabilitas seharusnya menjadi atensi khusus bagi penyelenggara pelayanan dalam menyediakan akses tersendiri sebagai bagian dari kesamaan hak dalam mendapatkan pelayanan barang, jasa, maupun administratif. Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 5 ayat 1 huruf n mengatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak pelayanan publik, kemudian pasal 19 huruf a dan b bahwa hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas meliputi hak: (a) memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat, tanpa diskriminasi; dan (b) pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan, fasilitas yang mudah diakses ditempat layanan publik tanpa tambahan biaya. Pada esensinya Ironi pelayanan publik tersebut menjadi red tape dan menjadi efek domino dirasakan ecara eksklusif oleh masyarakat yang akan mendapatkan perlakuan khusus dalam pelayanan, sehingga dalam perspektif masyarakat awam bahwa pelayanan dan fasilitas tersebut tidak ramah bagi penderita khsusus. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan elaborasi tentang bentuk pelayanan yang diberikan untuk penyandang disabilitas di kantor camat sape; dan untuk mengetahui langkah strategis peningkatan kapasitas penyelenggara layanan publik bagi penyandang disabilitas di kantor camat sape; serta untuk mengetahui fasilitas sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas pada kantor camat sape. Adapun jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif yang dilakukan oleh peneliti dan metode penentuan key informan yaitu snowball. Adapun hasil penelitian yaitu
Copyrights © 2021