Abstrak: Istilah Omnibus Law bagi sebagian kalangan masyarakat masih terasa asing. Konsep Omnibus Law tersebut sekarang menjadi perdebatan, bahkan beberapa kalangan akademisi hukum mengkhawatirkan bila konsep tersebut diterapkan akan menggangu sistem perundang-undangan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap Omnibus Law rancangan undang-undang cipta kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, (1) Payung, maka omnibus law tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karenanya omnibus law dalam konteks Indonesia dinarasikan sebagai undang-undang, (2) Pentingnya peran masyarakat dalam pembentukan produk hukum harus terlihat pada proses pementukannya yang partisipatif dengan mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, (3) Hukum merupakan produk politik sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum, (4) Selain itu proporsionalitas jumlah undang-undang perlu diperhatikan agar menghindari peraturan yang tidak harmonis dan multitafsir.
Copyrights © 2021