Jurnal Simbur Cahaya
VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021

Tinjauan Hukum Terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Suryati Suryati (Universitas PGRI Palembang)
Ramanata Disurya (Universitas PGRI Palembang)
Layang Sardana (Universitas PGRI Palembang)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2021

Abstract

Abstrak: Istilah Omnibus Law bagi sebagian kalangan masyarakat masih terasa asing. Konsep Omnibus Law tersebut sekarang menjadi perdebatan,  bahkan beberapa kalangan akademisi hukum mengkhawatirkan bila konsep tersebut diterapkan akan menggangu sistem perundang-undangan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap Omnibus Law rancangan undang-undang cipta kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, (1) Payung, maka omnibus law tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karenanya omnibus law dalam konteks Indonesia dinarasikan sebagai undang-undang, (2) Pentingnya peran masyarakat dalam pembentukan produk hukum harus terlihat pada proses pementukannya yang partisipatif dengan mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, (3) Hukum merupakan produk politik sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum, (4) Selain itu proporsionalitas jumlah undang-undang perlu diperhatikan agar menghindari peraturan yang tidak harmonis dan multitafsir.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

simburcahaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan ...