Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (LN RI Tahun 2009, Nomor 112, TLN RI Nomor 5038, tidaklah sesempurna sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, masih banyak terdapat kekurangan yang berimplikasi pada penerapan maupun dalam pelaksanaannya. Untuk berhasil guna dan berdaya guna dalam Pelayanan Publik, mengharuskan diaturnya sanksi yang tegas di dalam undang-undang Pelayanan Publik yang memadai, yang mengatur tentang macam sanksi administrasi yang diterapkan, wewenang menerapkan sanksi administrasi, prosedur penerapan sanksi administrasi, dan mekanisme akibat hukum pengenaan sanksi administrasi serta upaya pemulihannya. Tulisan ini mengkaji beberapa teori hukum administrasi dalam kaitannya dengan Pelayanan Publik serta Pelayanan Publik yang jelek dapat diproses melalui lembaga peradilan.
Copyrights © 2021