Diskresi digunakan sebagai solusi untuk menghadapi persoaalan asas legalitas dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang tidak diatur oleh perundang-undangan. Dilain sisi, diskresi relevan dengan tindak pidana korupsi dimana tindakan penyelenggara negara dan pemerintahan yang korupsi, akan menghambat pencapaian tujuan negara. Oleh karenanya, perluuntuk diidentifikasi siapakah yang bertangggung jawab pada tindak pidana penyalahgunaan diskresi. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai penerapan vicarious liability dalam tindak pidana korupsi terkait dengan diskresi penyelenggaraan adminisitrasi pemerintahan daerah guna efektifitas penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi pada penyalahgunaan diskresi dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Copyrights © 2020