Jurnal Simbur Cahaya
VOLUME 27 NOMOR 1, JUNI 2020

Penguasaan Uang Sebagai Benda Bergerak Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Arfiana Novera (Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya)
Amrullah Arpan (Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2020

Abstract

Uang adalah benda yang memiliki nilai (sebagai konsekwensi dari benda atau jasa). Oleh karena pengalihannya  dengan fetelijk levering maka menurut Pasal 1977 KUHPerdata setiap “Bezitter” uang maka dianggaplah ia sebagai pemilik. Orang yang menguasai benda atas dasar hak milik mempunyai kedaulatan penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas benda tersebut kecuali bertentangan dengan Undang-Undang dan Ketertiban Umum. Suatu Undang-Undang merupakan sub sistem dari suatu sistem hukum. Ia harus saling menguatkan tidak kontradiksi (bertentangan) antara peraturan-peraturan lain yang ada. Tidak demikian halnya Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karena itu perlu dijelaskan antara ketentuan Hukum Benda dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tetap memberikan perlindungan atas Hak Milik sebagai Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

simburcahaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan ...