Ensiklopedia Social Review
Vol 2, No 3 (2020): Volume 2 No 3 Oktober 2020

FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK SUMATERA BARAT DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG TERJERAT KASUS TINDAK PIDANA

Triadi, Triadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2020

Abstract

Berdasar hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa bentuk penyelesaian secara kekeluargaan/perdamaian atau non-litigasi adalah dengan cara muyawarah antara pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban serta disaksikan oleh pihak LPA dan Polisi sebagai mediator. Penyelesaian secara kekeluargaan/perdamaian atau non-litigasi dilakukan dengan alasan : menghindari stigmatisasi pelaku sudah menyadari kesalahannyapihak korban sudah memperoleh ganti rugi dari pelakutindak pidana yang dilakukan pelaku ringan Penyelesaian secara non litigasi dapat memenuhi dan mencapai perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, karena : saling memaafkan antar pelaku dan korbananak pelaku tindak pidana kembali ke orang tuatercapai keseimbangan dalam masyarakatsudah tidak ada stigma bagi anak. Namun demikian, penyelesaian non-litigasi ini juga memiliki beberapa kendala dalam praktik pelaksanaannya yakni: pihak korban tidak mau menerima penyelesain secara non litigasitindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana berataparat penegak hukum kurang mendukung tidak ada juklak atau juknis untuk pelaksanaannya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

sosial

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Menerbitkan artikel-artikel di bidang ilmu sosial yang diterbitkan 3 kali dalam setahun. Antara lain ilmu Sosial, Ilmu Politik, Ilmu Administrasi Negara, Hubungan Internasional. ilmu hukum, ilmu budaya, ilmu ekonomi, manajeman, akuntansi, sejarah, bahasa, kepustakaan, dan ilmu lainnya di bidang ilmu ...