Penelitian ini berjudul Kewenangan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Sumatera Selatan. Penulisan Tesis ini dilatarbelakangi oleh Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika saat ini sudah sampai pada tingkat yang memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di Wilayah Sumatera Selatan. Kemudian permasalahan Bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum Normatif empiris. Bahan hukum diperoleh dari data primer dan data sekunder. Bahan tersebut akan dianalisis dengan deskriptif analisis dan akan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kewenangan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Memiliki Tugas dan Fungsi di bidang masing-masing, Pada Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan dilakukan usaha Desiminasi Informasi dan kegiatan pencegahan melalui Advokasi, Bidang Rehabilitasi sebagai tujuan utama dari jenis Treatment, Bidang Pemberantasan dilakukan Upaya Paksa berupa Penangkapan, Penahanan, Penyitaan oleh Penyidik BNN.Kata Kunci: Kewenangan, Badan Narkotika Nasional, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Narkotika, Sumatera Selatan.
Copyrights © 2019