MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 10 No 1 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI ATAS PEMBATALAN PESANAN OLEH KONSUMEN DI KOTA PEKANBAR

Yetni Yetni (Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Pekanbaru)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2021

Abstract

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beritikad baik. Selain itu, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur bahwa konsumen wajib beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Permasalahan mengenai pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen ternyata tidak saja dialami pelaku usaha jasa transportasi mitra Gojek, namun pelaku usaha jasa transportasi mitra Grab dan Maxim juga mengalaminya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi atas pembatalan pesanan oleh konsumen di Kota Pekanbaru serta tanggung jawab PT Gojek Indonesia terhadap kerugian pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi atas pembatalan pesanan oleh konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi atas pembatalan pesanan oleh konsumen di Kota Pekanbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta perjanjian elektronik yang ditandatangani antara PT Gojek Indonesia dan pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi. Tanggung jawab PT Gojek Indonesia terhadap kerugian pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi atas pembatalan pesanan oleh konsumen adalah dalam perjanjian elektronik yang ditandatangani antara PT Gojek Indonesia dan pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi dinyatakan dengan tegas bahwa hubungan hukum antara PT Gojek Indonesia dengan pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi merupakan hubungan kemitraan saja sehingga PT Gojek Indonesia tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang diderita oleh pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi akibat pembatalan pesanan secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen di Kota Pekanbaru.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...