Legislatif
VOLUME 3 NOMOR 1 2019

MODEL REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY SYARIAH DALAM KERANGKA HUKUM INDONESIA: STUDI PERBANDINGAN MALAYSIA DAN INGGRIS

Maulana Reyza Alfaris (Faculty of Law, Jember University)
Muhammad Waliyam Mursida (Faculty of Law, Jember University)
Moch. Irfan Dwi Syahroni (Faculty of Law, Jember University)



Article Info

Publish Date
31 May 2020

Abstract

Abstrak:Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Indonesia mempunyai peluang pengembangan fintech syariah. Layanan jasa keuangan berprinsip syariah melalui sistem elektronik dengan jaringan internet. Namun, hanya tiga fintech syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 55 pelaku fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Minimnya regulasi fintech syariah dan tidak adanya lembaga khusus yang mengawasi pergerakan fintech syariah menjadi hambatan. Artikel ini membandingkan pengelolaan fintech di Malaysia dan Inggris. Malaysia, mampu menangani dan menciptakan kondisi fintech syariah yang kolaboratif melalui regulasi serta adanya lembaga khusus yang spesifik mendukung dan memfasilitasi industri fintech syariah. Inggris memiliki regulasi fintech yang efisien, transparan serta regulator yang telah berpengaruh di dunia. Indonesia dapat berpedoman pada kedua Negara ini dalam mengembangkan fintech syariah. Model fintech syariah yang diperlukan dalam kerangka hukum Indonesia adalah pembentukan regulasi yang komprehensif dan pembentukan Komite Nasional Fintech Syariah (KNFS) sebagai departemen khusus fintech syariah di Indonesia.Kata Kunci: Fintech Syariah; Regulasi; Lembaga Khusus 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jhl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan junal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi mahasiswa hukum seluruh indonesia untuk menerbitkan artikel yang dibuat original (asli) bukan saduran maupun terjemahan. Ruang Lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas terkait Isu ...