Pedagang kaki lima adalah sebuah pekerjaan yang banyak dilakukan ketika masyarakat susah untuk mendapatkan pekerjaan yang tetap, sehingga masyarakat harus berjualan untuk memenuhi kebutuhan hdupnya.Para PKL yang ada di Sidoarjo sangat banyak sehingga tidak sedikit PKL yang menggunakan tempat yg dilarang untuk berjualan tetapi tetap dilanggar karena minimnya lahan untuk berjualan ataupun tempat yang sudah disediakan tidak sesuai keinginan para PKL karena minimmya pembeli.Dalam hal ketertiban PKL ini sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Kabupaten Sidoarjo sehingga pemerintah kabupaten Sidoarjo sudah menentukan tempat tempat yang tidak dibolehkan untuk berjualan atau membuka usaha, tetapi pemerintah juga sudah menyediakan tempat untuk para PKL berjualan seperti di lahan yang ada di depan SMAN 2 Sidoarjo. Tetapi para PKL tetap melanggar dan tetap menggunakan bahu jalan yang mengganggu jalannya lau lintas sehingga pemerintah bertindak tegas untuk menegur para PKL yang berdasarkan Perda tersebut. Dalan penelitian ini ingin menjelaskan 1.)Bagaimana implementasi Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman terhadap PKL di kabupaten Sidoarjo? Dan 2.) Apa saja hambatan terwujudnya implementasi Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban umum daan ketentraan terhadap PKL di Sidoarjo?
Copyrights © 2021