Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat keefektifan penagihan pajak yang dilakukan oleh DJP SUMUT I, jika tingkat keefektifan penagihan pajak tinggi dengan adanya sosialisasi yang genjar dilakukan oleh pihak Direktotrat Jendral Pajak akan membuat kesadaran yang juga tinggi kepada masyarakat dalam membayar pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaaan pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh efektivitas penagihan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 orang pribadi dan untuk mengetahui apa saja hambatan dalam pelaksanaan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 orang pribadi pada kantor DJP SUMUT I. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan kuantitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas penagihan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, dengan tingkat keefektifan 99%, 120%, 162%, pada tahun 2017, 2018, dan 2019.
Copyrights © 2021