Moderat
Vol 6, No 4 (2020)

TINJAUAN HISTORIS TENTANG PELAKSANAAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Supena, Cecep Cahya (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2020

Abstract

Pada saat  diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar. Baru pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mensahkan   UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada periode pertama berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949), dalam pelaksanaannya terjadi beberapa penyimpangan. Begitupun halnya pada periode kedua berlakunya UUD 1945 ( 5 Juli 1959 s.d. sekarang) juga masih pula terjadi beberapa penyimpangan atas ketentuan-ketentuan UUD 1945. Hal itu dikarenakan  kondisi dalam negara  yang masih belum stabil, baik kondisi politik, ekonomi maupun keamanan. Di samping itu juga mengingat keadaan UUD 1945 pada waktu itu masih memiliki kelemahan-kelemahan ataupun kekurangan-kekurangan, dimana beberapa ketentuan UUD 1945 masih ada  yang  tidak  sesuai dengan perubahan atau perkembangan jaman, baik dalam tingkat nasional maupun global, serta juga karena ada hal-hal yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang belum diatur dalam UUD 1945. Untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan-penyimpangan itu, maka salah satu  jalan keluarnya adalah dengan cara dilakukannya amandemen UUD 1945, yang sampai dengan saat ini telah dilakukan 4 (empat) kali amandemen UUD 1945, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, serta 2002

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

moderat

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah MODERAT (Modern dan Demokratis) merupakan media publikasi Karya Tulis Ilmiah di bidang Ilmu Pemerintahan yang berada di lingkungan Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh dengan Nomor ISSN: 2442-3777 yang mempublikasikan hasil penelitian mahasiswa dan dosen, dengan ...