This research aims to find out if there has been a suitability of multijasa ijarah financing agreement based on the Fatwa of the National Sharia Council No: 09/DSN-MUI/IV/2000 and Fatwa of the National Sharia Council No: 44/DSN-MUI/VIII/2004 at KSPPS BMT Arma Mertoyudan Magelang. This research is a descriptive study. Data collection methods are methods of observation, interview and documentation. Akad ijarah at KSPPS BMT Arma is used for the financing of services such as hajj, umroh, marriage, education, agriculture. Of the two transactions, namely the financing of education services and hospital costs, KSPPS BMT Arma has been in accordance with the Fatwa of the National Sharia Council No: 09/DSN-MUI/IV/2000 and the Fatwa of the National Sharia Council No: 44/DSN-MUI/VIII/2004 at KSPPS BMT Arma Mertoyudan Magelang. However, in the event of a contract, KSPPS BMT Arma is only limited to lending funds to members not yet leasing goods while in the event that ujrah continues to use percentage with the record there is already an agreement at the beginning and the percentage that exists is a normal percentage in a financing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah terdapat kesesuaian akad pembiayaan ijarah multijasa berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 44/DSN-MUI/VIII/2004 di KSPPS BMT Arma Mertoyudan Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data adalah metode observasi, interview dan dokumentasi. Akad ijarah di KSPPS BMT Arma digunakan untuk pembiayaan jasa misalnya haji, umroh, pernikahan, pendidikan, pertanian. Dari kedua transaksi yaitu pembiayaan jasa pendidikan dan biaya rumah sakit, KSPPS BMT Arma telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 44/DSN-MUI/VIII/2004 di KSPPS BMT Arma Mertoyudan Magelang. Akan tetapi, dalam hal akad, KSPPS BMT Arma baru terbatas pada jasa peminjaman dana kepada anggota belum penyewaan barang sedangkan dalam hal ujrah tetap menggunakan prosentase dengan catatan sudah ada kesepakatan di awal dan persentase yang ada merupakan persentase normal dalam sebuah pembiayaan.
Copyrights © 2021