Tax Service Office (KPP) is a work unit of the Directorate General of Taxes (DJP) that carries out all tax services to the public. As a DJP agency, KPP is directly related to the Taxpayer (WP). One way to increase the number of WP is Extensification. Extensification is a proactive effort made by the DJP in the context of providing a Taxpayer Identification Number (NPWP) and confirmation of a Taxable Entrepreneur (PKP). By expanding it to invite individuals / MSMEs in making NPWP / registering them as taxpayers. The purpose of this study is to analyze the role of extensification to increase the number of taxpayers at the Pratama Magelang tax service office. The method used in this research is to conduct direct interviews with the Extensification Section at KPP Pratama Magelang about the problems posed. The results of this study indicate that extensification activities can increase the number of taxpayers. The rate of increase in the realization of the addition of corporate and non-employee individual taxpayers in 2018 was 3,719, an increase in 2019 to 4,043. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Sebagai instansi DJP, maka KPP langsung berhubungan dengan Wajib Pajak (WP). Salah satu cara untuk meningkatkan jumlah WP adalah Ekstensifikasi. Ekstensifikasi merupakan upaya proaktif yang dilakukan oleh DJP dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan cara perluasan untuk mengajak orang pribadi / UMKM dalam pembuatan NPWP / mendaftarkannya sebagai Wajib Pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah analisis peran ekstensifikasi untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak di kantor pelayanan pajak pratama Magelang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melakukan wawancara langsung kepada Seksi Ekstensifikasi Pada KPP Pratama Magelang tentang permasalahan yang diajukan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kegiatan ekstensifikasi mampu meningkatkan jumlah wajib pajak. Tingkat kenaikan realisasi penambahan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Non Karyawan pada tahun 2018 sebesar 3.719 mengalami kenaikan pada tahun 2019 menjadi 4.043.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020