Masalah penelitian ini adalah bagaimana pelanggaran etika jurnalistik terkait penulisan berita korban kejahatan susila dan pelaku kejahatan di bawah umur di media online. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pelanggaran di media online, terkait: Pertama, bentuk-bentuk penyebutan identitas korban kejahatan susila; Kedua, bentuk-bentuk penyebutan identitas anak pelaku kejahatan; Ketiga, wartawan yang melakukan pelanggaran penyebutan identitas. Metode penelitian ini adalah analisis isi kuantitatif (quantitative content analysis). Populasinya adalah media online nasional dan lokal. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk-bentuk informasi identitas korban kejahatan susila seperti: penyebutan nama ayah (kandung/tiri) korban, penyebutan alamat rumah dan sekolah korban, serta informasi tentang kampung atau desa/dusun dari korban. Sedangkan informasi identitas anak pelaku kejahatan dalam berita muncul dalam bentuk foto jurnalistik yang menampilkan wajah pelaku (di bawah umur) secara jelas, serta nama pelaku. Dari 111 wartawan yang melanggar ketentun Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, dalam penulisan beritanya, sebanyak 13 yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi dari Dewan Pers, 65 belum bersertifikat, 33 lainnya tidak terlacak karena menggunakan nama inisial. Simpulan penelitian ini adalah masih terjadi pelanggaran dalam penyebutan identitas korban susila dan anak pelaku tindak kejahatan di media online, yang bahkan telah terverifikasi Dewan Pers. Kata kunci: Etika Jurnalistik; Korban Susila; Anak; Teori Normatif
Copyrights © 2020