Media Iuris
Vol. 4 No. 1 (2021): MEDIA IURIS

Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman Pada Peer To Peer Lending

Salsabila Yuharnita (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2021

Abstract

Covid-19 merupakan sebuah pandemi yang dialami oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Adanya pandemi ini berdampak pada berbagai sektor, salah satunya ekonomi. Dampak ekonomi salah satunya dirasakan dalam perjanjian pinjam-meminjam yang saat ini marak digunakan yaitu perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau Peer to Peer Lending (P2PL). P2PL tidak dilakukan secara tatap muka, tetapi hanya melalui online. Penyelenggara P2PL merupakan perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Dalam kondisi pandemi, P2PL mengalami kemungkinan risiko yaitu gagal bayar oleh penerima pinjaman. Untuk mengurangi risiko gagal bayar, penyelenggara P2PL menawarkan fasilitas pengajuan restrukturisasi pinjaman bagi penerima pinjaman. Ketentuan terkait fasilitas restrukturisasi pinjaman ditentukan oleh masing-masing penyelenggara karena belum adanya peraturan yang mengatur terkait restrukturisasi pinjaman pada P2PL. Beberapa upaya restrukturisasi pinjaman yang dapat dilakukan dalam P2PL yaitu grace period dan perpanjangan waktu. Apabila telah dilakukan upaya restrukturisasi pinjaman, namun tetap terjadi sengketa, maka dapat diselesaikan dengan jalur litigasi maupun non-litigasi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

MI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Media Iuris E-ISSN (2621-5225) is an open-access-peer-reviewed legal journal affiliated with the Faculty of Law of Airlangga University, which was published for the first time in 2018 in the online version. The purpose of this journal is as a forum for legal scholars, lawyers and practitioners to ...