Media Iuris
Vol. 3 No. 2 (2020): MEDIA IURIS

Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh Perempuan Harian Lepas oleh Perusahaan Karena Alasan Cuti Haid

Ferdy Dwiyanda Putra (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2020

Abstract

Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap pekerja/buruh perempuan harian lepas karena alasan cuti haid masih banyak terjadi hingga saat ini, dimana perusahaan dalam memberikan hak cuti haid kepada pekerja/buruh perempuan tersebut masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan seringkali enggan memberikan hak tersebut dengan alasan takut hak tersebut disalahgunakan oleh pekerja/buruh perempuan diperusahaannya. Disisi lain, pekerja/buruh perempuan banyak yang belum mengetahui bahwa terdapat hak cuti kepada pekerja/buruh perempuan yang mengalami rasa sakit pada masa haid sehingga ketika terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap pekerja/buruh perempuan yang tidak masuk kerja karena alasan haid, pekerja/buruh perempuan tersebut hanya dapat menerimanya dengan lapang dada. Padahal, apabila merujuk ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hak cuti pada masa haid tersebut dapat diberikan kepada pekerja/buruh perempuan sepanjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, namun perusahaan tetap melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut, maka pekerja/buruh perempuan dapat mengupayakan ganti kerugian kepada perusahaannya atau dapat diselesaikan dengan jalur hukum maupun non hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

MI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Media Iuris E-ISSN (2621-5225) is an open-access-peer-reviewed legal journal affiliated with the Faculty of Law of Airlangga University, which was published for the first time in 2018 in the online version. The purpose of this journal is as a forum for legal scholars, lawyers and practitioners to ...