Notaire
Vol. 4 No. 1 (2021): NOTAIRE

Implementasi Klausul Transfer of Undertaking (Protection of Employment) Bagi Outsourcing Employee Perusahaan yang Jatuh Pailit

Wira Maulana Aulia Akbar (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2021

Abstract

Dalam kegiatan usaha bisnis alih daya (outsourcing), Ada dua bentuk perjanjian yang dapat dilakukan untuk menimbulkan hubungan kerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pada putusan Mahkamah Kosntitusi juga menawarkan solusi perlindungan pekerja/buruh outsourcing apabila hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa telah habis. Yang pertama pekerja/buruh dapat melakukan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Yang kedua yaitu pekerja/buruh diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan perjanjian ini juga diterapkan klausul Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE) dimana pekerja mendapat perlindungan berupa pengalihan kerja dari Perusahaan Penyedia jasa yang lama ke Perusahaan Penyedia Jasa yang baru. Akibat hukum pailitnya sebuah perusahaan yang pailit, maka pekerja/buruh ketika bekerja untuk perusahaan yang pailit,memiliki hak untuk mengundurkan diri dari hubungan kerja, dan begitupula dengan kurator juga bisa memutus hubungan kerja kepada pekerja dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Kemudian direktur dan komisaris dari suatu perseroan terbatas yang dinyatakan pailit tidak diperbolehkan menjadi direksi dan komisaris dari perusahaan lainnya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

NTR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The name e-Journal (Notaire) is taken from French which means Notary. The Notaire name is also an acronym of Kenotariatan Airlangga E-Journal (The Airlangga E-Journal Notary). The name selection is based on the specificity of this journal as a journal belonging to the Master Program of Master of ...