Penelitian ini membahas tentang koreksi pajak masukan atas jawaban konfirmasi “tidak” (studi kasus PT X). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan sebagai berikut koreksi pemeriksa atas kredit pajak masukan disebabkan oleh pajak masukan yang berasal dari non-PKP dan jawaban konfirmasi menyatakan “tidak”. PT X tidak setuju dengan koreksi waktu pemeriksaan atas kredit pajak masukan. PT X telah memberikan bukti yang menunjukkan adanya pembayaran. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga bagi Wajib Pajak, sebagai bahan kajian terkait aspek Pajak Pertambahan Nilai pada koreksi pajak masukan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menjadi bahan acuan dalam mengkaji koreksi pajak masukan atas jawaban konfirmasi “tidak”.Kata kunci: Koreksi Pajak Masukan, Konfirmasi Jawaban, Studi Kasus
Copyrights © 2021