Tujuan penelitian ini adalah untuk mengamati dan mengidentifikasi fenomena perundungan yang terjadi pada kalangan gamers wanita menurut UU ITE 2008. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif yang sifatnya deskriptif yang didapat dari soft data, dimana data yang ada berisikan deskripsi orang, tempat, kejadian, dsb. Dalam penelitian ini, analisa yang dilakukan pertama kali adalah identifikasi kata-kata bullying yang ditemukan untuk dimasukkan kedalam kategori-kategori yang sudah ditentukan. Hasil analisis menunjukkan beberapa kategori kata-kata bullying yang didapat oleh gamer tersebut yaitu Called Name (Pemberian Nama Negatif), Image of Victim Spread (Penyebaran Foto), Threatened Physical Harm (Mengancam Keselamatan Fisik), Opinion Slammed (Pendapat Yang Merendahkan).
Copyrights © 2021