Selama masa pandemi, penemuan vaksin dan obat menjadi sesuatu yang sangat dinantikan semua pihak. Selain persoalan kehalalan materi obat, pengujian obat menggunakan manusia sebagai media uji juga sering menjadi tanda tanya bagi sebagian orang khususnya umat Islam. Mengingat untuk memperoleh obat yang efektif dan aman, harus dilakukan melalui serangkaian ujicoba praklinik dan klinik yang memerlukan waktu yang panjang serta melibatkan sumber daya manusia yang handal dan manusia sebagai objek ujicoba. Oleh karena semua perbuatan seorang mukallaf terkait dengan hukum taklifi, maka perlu dikaji lebih lanjut: Bagaimana pandangan Islam mengenai penggunaan manusia sebagai relawan dalam pengujian obat baru? Kajian ini mencoba menjawab secara singkat pertanyaan tersebut dari perspekstif pemahaman alquran, hadis dan kaedah fiqhiyah
Copyrights © 2021