Al-Qur’an dan Hadits merupakan pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapioleh umat Islam. Namun, tidak semua persoalan yang timbul di masyarakat termuat secara detail dalam Kitab Suci umat Islam tersebut maupun dalam hadits. Hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits kebanyakan bersifat global. Selain itu, ada perbedaan kondisi antara masa turunnya Al-Qur’an dan Hadits dengan kehidupan modern, karena kebudayaan Islam terus berkembang dari waktu ke waktu dengan segala probematika dan masalahnya sesuai dengan perkembangan zaman. Timbulnya berbagai masalah baru menghendaki kehadiran aturan-aturan yang baru pula dalam Islam. Untuk memecahkan persoalan ini, para ulama berusaha mencurahkan segala daya upayanya untuk berijtihad menetapkan hukum dengan menggunakan metode-metode tertentu, termasuk menggunakan al-Qawā’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh). Al-Qawā’id al-Fiqhiyah disusun untuk mempermudah memahami masalah-masalah partikular (juz’iyyat) dan kasus-kasus yang serupa (al-asybah wa al-nazhā-ir) di dalam menentukan hukum suatu perkara. Kaidah tersebut diproduksi dari perbuatan-perbuatan mukallaf yang telah ada hukumnya. Apabila dianggap sudah sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits (menjadi kaidah yang mapan & akurat), maka para ulama menggunakan kaidah-kaidah tersebut dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, budaya dan sebagainya. Tulisan ini akan mengangkat salah satu contoh kaidah fiqh, yakni: الاءجتهاد لا ينقض بالاءجتهاد(ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang lain).
Copyrights © 2021