Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan tentang kewenangan khusus serta kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yuridis dengan pendekatan statute approach, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan UU Otsus Papua, lembaga MRP hanya memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Dengan kata lain, MRP tidak memiliki kewenangan murni di bidang legislasi, sebab berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf c, MRP hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP dan Gubernur.
Copyrights © 2021