Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam
Vol 6 No 1 (2021): Januari-Juni 2021

PEMAKSAAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA DILIHAT DARI KEMASLAHATAN DAN KEMUDHARATAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM

Rasyidin Rasyidin (Dosen Tetap Fakultas Syariah (IAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2021

Abstract

Artikel ini berfokos pada pemaksaan seksual dalam rumah tangga dilihat dari kemaslahatan dan kemudharatan menurut Hukum Pidan Islam, dalam Islam dalam sebuah perkawinan yang sah perlu kita sadari yang bahwa sek bukanlah eritas yang terlarang dalam syariat Islam akan tetapi sebuah rutinitas yang dianjurkan. Namun demikian ketika hendak melakukan hubungan jangan menempuh jalan-jlan yang tidak diridhai oleh Allah, artinya dengan paksaan, kekerasan akan tetapi dengan cara yang lemah lembut dan bijak sana yang dianjur oleh Nabi Muhammad SAW. Demi prokreasi penciptaan bani Adam ialah menelusuri aktifitas hubungan seksual dan tidak ada konsep Dosa yang diletakkan padanya hubungan seksual dianggab kepentingan atau hajat antara suami isteri. Dalam Undang-Undang No 23 Thn 2004 sudah sanagat bijak yang diakomodir bagi pelaku pemaksaan hubungan seksual begitu juga yang diatur sanksi pidana penjara dan pidana perdata sudah diatur dalam pasal 8 bagi pelaku pemaksaan hubungan seksual sementara dalam hukum pidana Islam pemaksaan seksul dalam rumh tangga hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

legalite

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalite is published by the Islamic Sharia Law Study Program Faculty of IAIN Langsa. This journal contains a study related to the law, thoughts, and renewal of Islamic Criminal Law both in Indonesia and abroad. This journal is published twice a year: June and ...