Implikasi dari penerapan negara hukum kesejahteraan adalah timbulnya kewenangan yang sangat luas bagi administrasi negara dalam menjalankan tugasnya. Badan/pejabat tata usaha negara diberikan keleluasaan untuk melakukan tindakan diskresi atau freies ermessen terhadap hal-hal yang tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, tindakan tersebut tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tindakan administrasi juga harus mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kedudukan asas-asas umum pemerintahan yang baik sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga negara dari potensi kerugian yang timbul akibat tindakan administrasi negara.
Copyrights © 2017