Melalui program LARASITA ini diharapkan BPN dapat memberikan kemudahan pelayanan serta akses yang cepat dan murah dalam pengurusan sertifikat tanah, serta dapat memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah bagi masyarakat. Hasil penelitian didapatkan bahwa implementasi program layanan rakyat untuk sertifikat tanah ini masih kurang efektif dilihat dari jumlah sumber daya manusianya yang kurang, waktu penyelesaian sertifikat tidak tepat waktu yang telah ditentukan, sarana/prasarana digunakan untuk selain LARASITA dan gangguan transmisi radio/signal internet, serta kurang tanggapnya masyarakat terhadap program layanan rakyat untuk sertifikat tanah ini. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hal ini Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, telah mengupayakan penambahan tenaga pelaksana, memberikan pelatihanpelatihan dan petunjuk pelaksanaan LARASITA bagi implementor, perbaikan jaringan internet ataupun pada provider jaringan layanan, serta lebih giat melakukan penyuluhan/sosialisasi tentang LARASITA kepada masyarakat.
Copyrights © 2018