Sebagai konsekwensi logis, setiap timbul persoalan, penemuan, maupun aktifitas baru sebagi produk dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, umat senantiasa bertanya-tanya, bagaimanakah kedudukan hal tersebut dalam pandangan ajaran dan hukum Islam. Salah satu persoalan yang cukup mendesak yang dihadapi umat adalah membanjirnya perusahaan yang memproduksi makanan minuman olahan yang belum jelas kehalalanya, disamping itu ditemukanya perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi halal namun tidak mematuhi prosedur yang telah ada, Umat, dengan sejalan ajaran Islam, menghendaki agar produk yang akan dikonsumsi tersebut dijamin kehalanya dan kesucianya. Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib. Tulisan ini difokuskan untuk membahas beberapa hal: 1) konsepsi hukum halal haram, 2) Konsepsi pangan halal dalam perundangan Indonesia, 3) lembaga-lembaga fatwa dalam penetapan hukum halal-haram.Saran sitasi: Fauzi, M. (2018). Problematika penentuan fatwa hukum halal Di indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(01), 51-62. doi:http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v4i1.141
Copyrights © 2018