Cepalo
Vol 4 No 2 (2020)

PROBLEMATIKA WASIAT WAJIBAH TERHADAP AHLI WARIS BEDA AGAMA DI INDONESIA

Dwi Andayani B.S. (Universitas Pakuan)
Tetty Hariyati (Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2020

Abstract

Permasalahan terkait pengaturan hukum yang sulit diatur oleh hakim adalah terkait permasalahan waris beda agama dengan sumber hukum Islam yang berlaku dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan masyarakat. Dalam pengaturan secara sempit diatur dalam pasal 209 kompilasi hukum Islam tahun 1991. Selain itu fakta bahwa waris Islam yang mengacu pada sumber hukum Islam adalah Alquran dan Hadis yang kini telah dirangkum dalam Keputusan Presiden Penyusunan Hukum Islam Nomor 1 tahun 1991. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normative dengan analisis terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku terkait masalah hukum yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim agung dalam memutus perkara waris beda agama ini lebih mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemaslahatannya. Walaupun hal ini sebenarnya bertentangan dengan sumber Hukum Islam baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

cepalo

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini memiliki visi untuk menjadi jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang sesuai dengan kearifan lokal Provinsi Lampung, yang akan di analisis secara komprehensif dengan perundang-undangan Nasional atau Internasional dan kondisi sosiologis. Misi dari Cepalo adalah untuk mempublikasikan hasil ...