Pengabdian Kepada Masyrakat ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengenai Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dengan tarif 0.5% yang sebelumnya 1%, serta kesadaran dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan objek penelitian adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Payakumbuh. Instrumen penelitian ini menggunakan capacity building dan workshop dengan membandingkan hasil skor pre test dan post test. Hasil dari pre test mendapatkan skor sebesar 31,33% sedangkan hasil skor post test mendapatkan skor sebesar 70%, hasil perbandingan skor pre test dan post test diatas menunjukkan bahwa capacity building dan workshop dapat meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018. Dengan meningkatnya pemahaman wajib pajak diharapkan juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan melakukan kewajiban perpajakan.
Copyrights © 2020