Tujuan penelitian ini adalah memberikan bukti empiris perbedaan nilai sukuk ijarah sebelum dan sesudah revisi PSAK 110 terhadap pasar modal syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan purposive sampling. Adapun sampel dalam penelitian ini berjumlah 5 perusahaan (emiten) dengan periode laporan keuangan selama 5 tahun. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang mengeluarkan sukuk ijarah di pasar modal syariah periode 2014-2018. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka dan dokumentasi data sekunder, teknik yang digunakan adalah analisis uji beda dengan menggunakan uji Paired-sample T-Tes,serta Koefesien Regresi.Hasil penelitian diperoleh bahwa tidak terdapat perbedaan antara nilai sukuk ijarah sebelum dan sesudah revisi PSAK 110 terhadap perkembangan nilai sukuk ijarah yang beredar di pasar modal syariah. Hasil ini dibuktikan dari nilai t hitung sebesar 0,772 dengan nilai probabilitas (sig-t) sebesar 0,462 karena nilai sig lebih besar dari 0,05 maka tidak ada pengaruh secara signifikan antara nilai sukuk ijarah sebelum revisi PSAK 110 dengan perkembangan nilai sukuk nilai sebelum dan sesudah revisi PSAK 110.
Copyrights © 2021