Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian perjanjian hutang tidak tertulis dalam perkara pailit di pengadilan dengan melakukan analisis yuridis berdasarkan perkara pailit perorangan Leo Wijaya Kusuma. Kasus pailit perorangan ini terjadi antara anggota keluarga,dimana debitur dan kreditor membuat perjanjian hutang tidak tertulis, dan pada waktu yang ditentukan debitur tidak melunasi pinjaman dengan baik, sehingga kreditor mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penulisan ini dikaji dengan pendekatan studi yuridis normatif berdasarkan literatur-literatur dan data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa debitur akan dikenakan sanksi karena lalai membayar hutang dan Pengadilan Niaga juga mengabulkan permohonan pailit dengan mengirimkan somasi terhadap debitur.
Copyrights © 2009