In carrying out their duties and functions, judges have independence from interference or intervention from any party, as known as judicial power which is independent or free from interference from any party in deciding cases as regulated in Law Number 48 Year 2009 concerning Judicial Power. The presence of the Supreme Court Regulation (PERMA) Number 1-=]p[‘[of 2020 concerning Guidelines for the Criminalization of Article 2 and Article 3 of the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption will not affect the independence of judges for criminal acts of corruption in deciding and imposing crimes against defendants because judges are free to explore and express their beliefs in considering the category of state financial losses or the state economy, considering the aspect of error by determining the role of the defendant in committing a criminal act of corruption, the impact aspect by determining the impact resulting from the defendant's actions, and the aspect of profit from the value of the property obtained by the defendant from the corruption crime In the end, decisions can be made that reflect justice based on Pancasila and the values that develop in society. Abstrak: Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim memiliki kemerdekaan (independensi) dari campur tangan atau intervensi dari pihak manapun, sebagaimana yang dikenal dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka atau bebas dari campur tangan pihak manapun dalam memutus perkara sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahung 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman. Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini tidak akan mempengaruhi independensi hakim tindak pidana korupsi dalam memutus dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena hakim bebas dalam menggali dan mengkespresikan keyakinannya dalam mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, mempertimbangkan aspek kesalahan dengan menentukan peran terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi, aspek dampak dengan menentukan dampak yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa, dan aspek keuntungan dari nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi, yang pada akhirnya dapat diciptakan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Copyrights © 2021