Reformasi perpajakan jilid pertama dilakukan dengan cara memberikan pelayanan dengan memanfaatkan Teknlogi Informasi yang berupa sistem e-registration untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan reformasi birokrasi dalam kualitas pelayanan publik sistem e-registration di KPP Pratama Sidoarjo Barat dengan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif melalui pendekatan kualitatif Hasil menunjukkan reformasi birokrasi dalam kualitas pelayanan sistem e-registration dilihat dari transparansi dilakukan pelayanan dan sosialisasi yang cukup terbuka dari situs resmi dirjen pajak namun penyediaan layanan tidak maksimal karena sering terjadi error pada server sehingga sistem e-registration tidak dapat digunakan selama tiga bulan terakhir, untuk akuntabilitas pelayanan sistem e-registration diatur oleh keputusan dirjen pajak PER-44/PJ/2004 sehingga dalam pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan, kondisi pemberi layanan dikhususkan pada satu staf yakni fungsional pranata komputer hanya saja penerima layanan masih belum sepenuhnya memahami sistem tersebut, hal itu mempengaruhi tingkat partisipatif Wajib Pajak dalam penggunaa sistem e-registration mengingat masih minimnya masyarakat yang memahami internet sehingga untuk mengakses sistem e-registration masyarakat masih sedikit, dalam melaksanakan pelayanan dengan sistem e-registration tidak ada diskriminasi karena sistem diatur oleh pusat dan adanya nomor antrian di KPP Pratama Sidoarjo Barat sehingga tercipta kesamaan hak antara Wajib Pajak satu dengan yang lainnya, dan hak Wajib Pajak selalu dipenuhi ketika mereka sudah melaksanakan kewajiban maka pemberi layanan juga melaksanakan kewajiban dengan cara melindungi data Wajib Pajak, mendapatkan NPWP gratis, serta diberikan pelayanan yang baik sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kata kunci : reformasi birokrasi, kualitas pelayanan, e-Registration
Copyrights © 2014