COVID-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan manusia tetapi juga menyerang perekonomian di Dunia termasuk Indonesia. Pemerintah mengeluarkan fasilitas perpajakan dan aturan omnibus law, yang memberikan penyederhanaan dan harmonisasi regulasi dan perizinan, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah yang dapat menurunkan suku bunga sehingga daya beli masyarakat meningkat dan juga para pengusaha dapat melakukan ekspansi usahanya yang pada akhirnya menyerap tenaga kerja.
Copyrights © 2021