Covid 19 merupakan masalah bersama baik pada bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, pertahanan keamanan dan kesehatan masyarakat. Keberadaan Covid 19 sangat berpengaruh bagi dunia pendidikan karena mengakibatkan peserta didik tidak dapat melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara langsung dengan guru. Oleh karena itu Pemerintah sigap mengeluarkan berbagai regulasi kebijakan sinergis antara pusat dan daerah untuk menjalankan kewajiban dalam menjamin terpenuhinya hak atas pendidikan bagi masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji secara komprehensif akan asselerasi kebijakan dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi Covid 19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai rujukan. Adapun hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa asselerasi kebijakan dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi covid 19 dengan dikeluarkan peraturan-peraturan melalui Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri: Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang tentunya sempat membuat peserta didik, pendidik, orang tua peserta didik mengalami kewalahan akibat adanya perubahan mendadak dalam pelaksanaan kegiatan yang semula dengan sistem tatap muka berubah dengan penggunaan tehnologi.
Copyrights © 2020