Penegakan hukum sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan fasilitas umum dalam kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum selama ini belum mendapatkan penanganan dengan baik sesuai hukum yang berlaku. Dengan melihat kembali pada aturan-aturan yang ada maka penerapan itu telah diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan Teknik studi literature dan observasi dalam pengumpulan data serta menggunakan analisis isi dalam mendeskripsikan data yang didapatkan. Dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan berbagai persoalan yang ada dan berbagai kendala dalam penegakannya dilapangan. Namun diperlukan ketegasan kepolisian untuk menindaklanjuti bagaimana proses penegakan hukum sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan fasilitas umum dalam penyampaian pendapat di muka umum guna terciptanya kesadaran hukum didalam masyarakat.
Copyrights © 2021