Pemungutan pajak di Indonesia dengan menggunakan metode self assessment tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan atau perbedaan dalam pelaporan SPT. Kesalahan atau perbedaan ini, salah satunya disebabkan karena ketidakcocokan antara jumlah pajak yang dilaporkan dengan laporan keuangan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan ekualisasi atau tingkat keseimbangan objek PPh Pasal 23 dengan laporan keuangan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknis analisis kuantitatif dengan metode analisis tingkat keseimbangan antara pajak yang dilapor dengan laporan keuangan. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mencapai titik keseimbangan antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan laporan keuangan, hal ini menunjukkan ada selisih belum dilaporkannya pajak pada SPT Masa PPh Pasal 23 yaitu pada tahun 2018 jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 84.532.211 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.690.648, dan selisih pada tahun 2019 jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 180.003.882 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 3.600.076. Selisih ini perlu dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan juga membayar denda administrasi dan denda bunga.
Copyrights © 2021