Dalam tata kelola pemerintahan desa, Peraturan Desa sangat krusial karena menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan desa. Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk membantu Aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusun rancangan peraturan desa agar tercipta produk hukum ditingkat desa yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat desa. Seperti diketahui, Kepala Desa merupakan badan eksekutif di tingkat desa, yang bekerja bersama BPD sebagai badan legislatifnya. Di sini kemampuan teknis untuk membuat Peraturan desa tidak hanya menjadi kebutuhan kepala desa atau perangkat desa yang memiliki tugas terkait, namun juga penting diketahui oleh para anggota BPD yang secara mandatory merupakan wakil dari rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Dalam kegiatan pelatihan ini metode yang digunakan adalah PAR (Participatory Action Research) yang terdiri dari beberapa rangkaian tahapan yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Dari hasil pendalaman diketahui permasalahan terkategori sebagai berikut: (a) Penyusunan rancangan peraturan desa belum ditetapkan pada RKP Desa; (b) Penyerapan aspirasi masyarakat kurang, banyak didominasi oleh elit desa; (c) Kecenderungan pola budaya paternalistik yang cenderung mengikuti apa saja kata pimpinan. Dari berbagai permasalahan tersebut, maka ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan pelatihan penyusunan Peraturan Desa untu aparatur desa dan BPD demi menciptakan produk hukum yang ideal dan dapat menampung serta mengakomodir aspirasi masyarakat di Desa Poncokusumo Kabupaten Malang. Adapun hasil dari pelatihan ini adalah para aparatur desa dan BPD dapat membuat produk hukum yang ideal dalam hal ini adalah Peraturan Desa yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat desa pada khususnya dan dapat bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan desa pada umumnya.
Copyrights © 2020