Guru adalah salah satu profesi yang tertua di dunia, seumur dengan keberadaan manusia, karena ibu dan keluarga adalah guru alamiah yang pertama. Sehinga tidak mengherankan apabila di dalam semua masyarakat profesi guru dianggap dapat dilakukan semua orang. Namun demikian kehidupan bermasyarakat semakin berdiferensiasi dan ketika orang mempunyai banyak pilihan sebagai ladang kehidupannya, citra profesi guru semakin lama semakin ditinggalkan atau dengan kata lain merosot di dalam kedudukan sosial. Gejala tersingkirnya profesi guru di dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu gejala global. Namun demikian, tidak satu pun masyarakat yang tidak membutuhkan profesi guru, karena tanpa pendidikan, tidak mungkin terjadi kelangsungan hidup bermasyarakat. Tidak mengherankan apabila para pakar berpendapat bahwa profesi guru merupakan suatu most thankless profession in the world of today. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen di Indonesia merupakan suatu makna yang sangat positif di dalam sejarah kehidupan profesi guru dalam masyarakat Indonesia. Betapa tidak, untuk pertama kalinya dalam sejarah profesi guru diakui sebagai suatu profesi yang perlu mendapat perlindungan dan mendapat penghargaan yang setimpal serta pertimbangan yang memadai. Dari berbagai faktor penentu dalam profesi guru dewasa ini. SDM memang dinilai sebagai faktor kunci. Untuk peningkatan SDM sedikitnya terdapat tiga syarat utama yang harus diperhatikan agar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas SDM guru, yakni 1). sarana gedung, 2). buku yang berkualitas, 3). guru yang profesional,
Copyrights © 2015