Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS)
Vol. 1 No. 1 (2014): Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS) Volume 1, Nomor 1, Juni, Tahu

Perkawinan Adat Suku Dayak Ngaju Di Desa Dandang Kabupaten Kapuas

Thamrin Salomo (Unknown)
Utuyama Hermansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2014

Abstract

Perkawinan menurut adat pada saat sekarang ini lebih dominan dilakukan oleh kalangan masyarakat pedesaan, termasuk masyarakat desa Dandang. Dengan masih dipergunakannya tata cara perkawinan hanya menurut adat istiadat sudah barang tentu hal ini akan menimbulkan berbagai masalah dalam sebuah rumah tangga dilihat dari perspektif hukum di Indonesia. Beranjak dari pemikiran tersebut diatas maka masalah yang akan dimunculkan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah syarat – syarat perkawinan adat dayak ngaju di Desa Dandang Kabupaten Kapuas. Bagaimana tujuan perkawinan adat dayak ngaju di Desa dandang Kabupaten Kapuas. Bagaimanakah proses perkawinan adat suku Dayak Ngaju di Desa Dandang Kabupaten Kapuas. Bagaimana masyarakat memaknai Upacara perkawinan adat dayak ngaju di Desa Danadang Kabupaten Kapuas.Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Dandang Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas. Tujuan perkawinan bagi masyarakat dayak ngaju terutama pada masyarakat desa Dandang yaitu menjalin ikatan pernikahan yang sakral bermartabat, berbudaya, dan memiliki nilai – nilai agama yang baik dalam ikatan perkawinan saling mengungkap janji biasanya bagi masyarakat Desa Dandang dengan istilah Cinta Hentang Tulang memiliki makna ikatan sehidup semati. Prosesi perkawinan adat Dayak Ngaju di Desa Dandang sama halnya dengan perkawinan masyarakat Indonesia pada umumnya selalu mengikiti kemajuan jaman oleh karena itu secara langsung pergeseran budaya akan terjadi secara tidak sengaja, dalam prosesi pernikahan biasanya yang menyebabkan pergeseran adalah alasan klasik yaitu alasan mahalnya biaya melaksanakan perkawinan adat serta syarat yang banyak, sehingga sebagian masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah melaksanakan perkawinan dengan jalan mereka sendiri yang singkat hanya menurut aturan agama saja.

Copyrights © 2014